DPO Kasus CabuI Polres Tapanuli Tengah Korban Beberapa Bocah Laki-laki

Photo Author
- Sabtu, 25 November 2023 | 09:10 WIB
Buronan Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut (Sumber : Polres Tapteng)
Buronan Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut (Sumber : Polres Tapteng)

TatarMedia.ID - HCP alias Hendri (26 tahun) warga Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah Polda Sumut atas tindakan asusila dengan korban   puluhan bocah di bawah umur, Jumat (24/11/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan Hendri telah melakukan perbuatan cabuI dan mensod0mi sejumlah bocah lelaki usia 7 hingga 14 tahun.

"Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga September 2023," ungkap AKBP Basa Emden Banjarnahor, Jumat (24/11).

Perbuatan bejad tersebut dilakukan oleh Hendri di kediamannya, korban diiming-iming diajak bermain game handphone oleh tersangka.

"Ketika sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan  memasukkan tangan ke dalam celana korban dan melakukan sod0mi kepada beberapa korban," terang Basa Emden.

Kasus ini mencuat setelah keluarga dari salah satu korban membuat laporan polisi atas kelakuan bejad pelaku.

Salah seorang ibu korban mengaku jika anak lelakinya yang baru berusia 7 tahun menjadi korban kebejatan pelaku.

Tidak hanya satu korban, Polres Tapteng telah melakukan cek TKP, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi, sekaligus melakukan pemeriksaan visum terhadap 7 korban di RSUD Sibolga.

"Untuk hasil visum yang bisa menjelaskan nanti tim ahli medis dari RSUD Sibolga." Tukasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan visum kepada 7 korban yang semuanya berjenis kelamin laki laki, beberapa korban mengaku disod0mi oleh tersangka dan untuk sebagian lagi mengalami pelecehan pada bagian terlarang tubuhnya.

"Kepada masyarakat yang merasa anaknya turut menjadi korban Polres Tapteng siap menerima pengaduan 24 jam di Mapolres Tapanuli Tengah" ucap Kapolres Tapteng.

Selanjutnya pelaku HCP alias Hendri (26) sudah dilakukan pencarian oleh Sat Reskrim Polres Tapteng namun tersangka sempat melarikan diri keluar kota dan hilang kontak hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bagi korban, dalam waktu dekat Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Unit PPA Pemkab Tapteng akan melakukan trauma healing kepada para korban.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X