Diduga Andri Setiawan Pejabat Kota Sukabumi Resmi Ditahan Polisi Kasus Penipuan Proyek Pemkot

Photo Author
- Rabu, 13 Desember 2023 | 20:34 WIB
Kasus penipuan proyek di Pemkot Sukabumi tersangka resmi di tahan diduga Andri Setiawan  (TatarMedia.ID - Rapik Utama)
Kasus penipuan proyek di Pemkot Sukabumi tersangka resmi di tahan diduga Andri Setiawan (TatarMedia.ID - Rapik Utama)

TatarMedia.ID - Diiming-iming serta dijanjikan 16 proyek di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, seorang Pengusaha kena tipu oleh salah seorang oknum pejabat Kota Sukabumi.

Korban merupakan AS (48 tahun) asal Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Korban telah tertipu senilai ratusan juta rupiah oleh oknum pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Sukabumi.

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di Mapolres Sukabumi Kota, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menyatakan saat ini Kepolisian telah mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan di instansi pemerintahan Kota Sukabumi itu.

Baca Juga: Oknum PNS Aktif Terlibat Penipuan Gadget Senilai 2 M TKP Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi

"Identitas pelaku juga bernama AS usia 57 tahun dan saat ini masih menjabat sebagai ASN warga Gunungpuyuh Kota Sukabumi," ungkap Bagus Panuntun, Rabu (13/12/2023).

Dalam ungkap Kasus, Kasat Reskrim Polres Sukabumi menyatakan kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2022 silam.

Saat diperlihatkan kepada awak media, pria yang memakai baju tahanan itu adalah sosok yang tak asing lagi, Dia merupakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan di Lingkup Pemkot Sukabumi, Andri Setiawan.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Luka Berat Ditangkap Polres Sukabumi

Bila dikaitkan dengan rentang waktu terjadinya dugaan penipuan di tahun 2022, Andri Setiawan pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi.

Melanjutkan keterangannya, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan Dinas Pertanian tahun anggaran 2022, dua lembar foto pertemuan korban dan tersangka dan satu bundle bukti rekening tabungan BCA korban periode Januari sampai Februari 2022.

"Polres Sukabumi Kota juga mengamankan dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana Pusat kesehatan hewan terpadu kota Sukabumi dari satu instansi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka selaku salah satu kepala dinas di Kota Sukabumi," ungkap Bagus Panuntun.

Baca Juga: Bejad 3 Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur di Sukabumi

Lebih jauh Bagus menuturkan kronologi kejadian. Pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 korban telah menyerahkan uang senilai Rp 137 juta dengan TKP transaksi penyerahan uang di kantor CV Makmur Jaya, Jalan Pelda Suryanta Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi.

Kepada korban, pelaku menjanjikan proyek pembangunan salahsatunya adalah pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu di tahun anggaran 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X