"Tersangka menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban. Namun setelah korban menyerahkan uang ternyata paket pekerjaan yang dijanjikan tidak ada, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 137 juta," papar Bagus.
Pasal berlapis akan diterapkan kepada tersangka, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Penyerangan Membabibuta di Ciemas Sukabumi
Lebih jauh menurut Bagus, pihaknya masih akan mendalami dan mengembangkan kasus dugaan penipuan ini.
"Sejauh ini masih kita dalami, karena untuk tersangka sendiri kami lakukan penahanan tadi malam," ungkap Bagus Panuntun, Rabu (13/12).(*)
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Penyebab Pria di Cikembar Sukabumi Nekad Akhiri Hidupnya
Adu Banteng Honda Beat dan Yamaha Byson di Ruas Loji Palangpang Geopark Ciletuh
Polisi Ungkap Kasus Penyerangan Membabibuta di Ciemas Sukabumi
Pelaku Penganiayaan Hingga Mengakibatkan Korban Luka Berat Ditangkap Polres Sukabumi
Oknum PNS Aktif Terlibat Penipuan Gadget Senilai 2 M TKP Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi