Kronologi Duel Bocah SMP di Sukabumi Korban Tewas Mengenaskan

Photo Author
- Senin, 12 Februari 2024 | 20:46 WIB
Senjata tajam Celurit duel anak SMP di Sukabumi satu korban tewas mengenaskan  (TatarMedia.ID - Dian Syahputra Pasi)
Senjata tajam Celurit duel anak SMP di Sukabumi satu korban tewas mengenaskan (TatarMedia.ID - Dian Syahputra Pasi)

Lanjut Bagus, kedua kubu pelajar SMP ini sebelumnya bersepakat janjian untuk bertemu dan menggelar duel.

"Saudara F alias I mendapat pesan melalui Instagram yang mengajak duel antara SMP 1 Gunungguruh dan SMP 2 Gunungguruh. Setelah itu keduanya sepakat bertemu di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," terang Bagus.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Pemotor Tewas Terlindas Tronton di Cibatu Cisaat

"Kelompok pelaku dari SMP 1 Gunungguruh datang di lokasi 4 orang, sementara kelompok korban dari SMP 2 Gunungguruh datang 12 orang," lanjut Bagus.

Selanjutnya kedua pihak ini sepakat berduel satu lawan satu sementara yang lain menonton.

Dalam duel ini korban yang merupakan pelajar di SMP 2 Gunungguruh terkapar dengan luka sabetan Celurit.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Sadis di Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka yang telah diamankan adalah MRP alias A bocah berusia 15 tahun sebagai pelaku utama yang membawa senjata tajam jenis Celurit yang membacok korban hingga tewas.

Tersangka lainnya adalah MDS (17 tahun) yang membonceng pelaku utama pembacokan.

Tersangka lainnya adalah MH alias I yang juga baru berusia 15 tahun yang turut berada di TKP saat pelaku dan korban duel  sekaligus membantu membuang celurit setelah membacok korban.

Baca Juga: Viral Pemain Sepakbola Asal Subang Tewas Tersambar Petir di Stadion Siliwangi Bandung

Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya dengan Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X