Pembunuhan Sadis Pengamen oleh Tukang Parkir di Kota Sukabumi

Photo Author
Dian Syahputra Pasi
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 14:16 WIB
Polisi tangkap 4 terduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia  (Rapik Utama )
Polisi tangkap 4 terduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia (Rapik Utama )

Dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini Polisi mengamankan rekaman CCTV aksi pengeroyokan dan penganiayaan pelaku terhadap korban, pakaian berdarah, celana dan sepatu milik korban, serta hasil visum et revertum atas korban.

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun pidana. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber Rita.

Baca Juga: Toyota Calya Seret Polisi Nemplok di Kap Mobil di Kudus

Rita menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri, apabila ada warga yang melihat, mengetahui dan  atau mengalami gangguan Kamtibmas silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau di layanan lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X