Tegas! Belum Lama Buka, Dedi Mulyadi Akan Bongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 00:36 WIB
Dedi Mulyadi Akan Bongkar wisata Hibisc Fantasy Puncak Gegara Ini (Puspitawati)
Dedi Mulyadi Akan Bongkar wisata Hibisc Fantasy Puncak Gegara Ini (Puspitawati)

 

TatarMedia.ID - Kabar mengejutkan, wisata Hibisc Fantasy Puncak yang baru dibuka 11 Desember 2024 lalu, kini akan dibongkar oleh Dedi Mulyadi.

Pada Kamis 6 Maret 2025, Dedi Mulyadi berkeliling di kawasan Puncak. Kala itu, ia menerima informasi dari Satpol PP Jawa Barat, bahwa Hibisc Fantasy dibangun di luar izin.

Selaku Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun memerintahkan Hibisc Fantasy Puncak dibongkar, karena melanggar aturan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Rentetan Longsor di Simpenan Sukabumi Akibat Hujan Deras Akses Jalan Nasional Bagbagan-Kiaradua Lumpuh

Diketahui, izin wisata hiburan ini hanya sekitar 4.800 meter persegi, sedangkan masih ada sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi izin.

"Jadi sudah nambah 11.000 (meter persegi). Penindakan dengan surat peringatan untuk membongkar sendiri sudah. Perintah saya bongkar mulai hari ini yang di luar ketentuan," tegas Dedi Mulyadi.

Tak hanya itu, Dedi juga mengklaim bahwa wisata ini tak hanya menimbulkan masalah bagi masyarakat, tetapi menjadi pemicu bencana banjir bandang di kawasan Puncak belakangan ini.

Baca Juga: 3 Titik Longsor di Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua, Sejumlah Mobil Hingga Ibu Hamil Terjebak Tidak Bisa Melintas

"Ini menimbulkan problem. Meskipun ini milik BUMD Jawa Barat, yang melanggar harua ditindak, untuk contoh bagi seluruh masyarakat Jawa Barat," tegas Dedi.

Belum lama, Pemkab Bogor juga mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menghentikan operasional wisata hiburan ini, guna melakukan penyegelan bangunan yang belum mengantongi izin.

Baca Juga: Dibuka sampai 16 Maret, Ini Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Mengenai tanggal kembali beroperasinya, tempat liburan ini baru bisa dibuka jika PT Jaswita telah menyelesaikan seluruh proses pengurusan izin di Pemkab Bogor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X