4 Perusahaan di Bogor Ini Disegel Pemerintah Gegara Langgar Aturan Lingkungan

Photo Author
- Jumat, 7 Maret 2025 | 17:55 WIB
Mengetahui 4 perusahaan di bogor yang disegel pemerintah (Puspi )
Mengetahui 4 perusahaan di bogor yang disegel pemerintah (Puspi )

TatarMedia.ID - Upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat, pemerintah terpaksa menyegel empat perusahaan di Bogor, Jawa Barat (6/3/2025).

Selain itu, Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup, mengatakan penyegelan 4 perusahaan di Bogor ini juga dikarenakan adanya langganan regulasi lingkungan.

“Penyegelan perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan dilakukan di empat lokasi utama,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Raih Karier Impianmu!

Empat perusahaan di Bogor yang disegel pemerintah diantaranya yaitu PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan Eiger Adventure Land, Megamendung.

"PT PPSSBP diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat, yang dapat mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat,” jelas Hanif.

Kemudian, Hanif meminta pengelola membongkar fasilitas Eiger Adventure Land, yang dinilai dapat merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya.

Baca Juga: Dihadiri Sandra Dewi, Sidang Harvey Moeis Dianggap Menguntungkan

Tak hanya itu, Hanif bahkan menegaskan bahwa mulai sekarang pemerintah akan bertindak lebih bijaksana kepada 18 kerja sama operasional (KSO), di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.

“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” ungkap Hanif.

Sebagaimana dengan ketentuan peraturan Undang-Undang terkait lingkungan, kini deretan perusahaan tersebut pun wajib melakukan perbaikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X