Tindakan Edy Meiyanto dinilai trlah melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.
"Dan keputusan Rektornya itu menyebutkan yang bersangkutan untuk dikenai sanksi sedang sampai berat. Nah, sanksi sedang sampai berat itu mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap," tegas Andi.
Baca Juga: Kasus Asusila Oknum Guru Honorer Korban Pelajar SMP di Purabaya Sukabumi
Karena status Edy adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, maka kewenangan pemberian sanksi penuh tidak hanya berada di tangan universitas.
"Harus dipahami status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, ya, khususnya kementerian. Jadi SK-nya itu keputusannya adalah Kementerian. Oleh karena itu, kalau kemudian guru besarnya mau tidak mau, keputusannya harus dikeluarkan oleh Kementerian. Tidak ada
kewenangan itu ke UGM," jelas Andi.
Baca Juga: 6 Langkah Tepat Menyikapi Pasangan yang Selingkuh
Meski demikian, Menteri Diktiristek telah memberikan kewenangan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan. Dan UGM memastikan akan menetapkan keputusan resmi setelah libur Idul Fitri.
"Setelah liburan Idul Fitri ini, kita akan menetapkan keputusan itu," tukasnya.
Baca Juga: Indonesia Terkena Dampak Kebijakan Trump Hentikan Bantuan Obat HIV
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekuasaan dalam ruang akademik bisa berpotensi disalahgunakan. Pihak UGM menegaskan komitmen untuk melindungi korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.
"Yang utama adalah bagaimana perlindungan terhadap korban dan juga tindak lanjutnya untuk konseling dan juga pendampingan bagi teman-teman korban. Yang utama sebetulnya kami mencegah ke depan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Video Asusila Guru dan Murid Gorontalo dan Masalah Grooming di Sekolah
Bejad! Oknum Guru Ngaji di Simpenan Sukabumi Lakukan Tindak Asusila, Korban 5 Santri Wanita di Bawah Umur
Kasus Asusila Oknum Guru Honorer Korban Pelajar SMP di Purabaya Sukabumi
Disebut Pernah Jadi Simpanan Ridwan Kamil, Ayu Aulia Ungkap Fakta dan Singgung Soal USG
Papua Megathrust dan Manokwari Thrust Berpotensi Memicu Tsunami