Riwayat Penyakit Stroke yang Merenggut Suami Najwa Shihab

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 22:30 WIB
suami najwa shihab meninggal gegara penyakit stroke  (puspita)
suami najwa shihab meninggal gegara penyakit stroke (puspita)

TatarMedia.ID - Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia dengan berpulangnya Ibrahim Sjarief Assegaf, suami dari jurnalis senior Najwa Shihab, pada Selasa (20/5/2025).

Suami Najwa Shihab ini meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON) Mahar Mardjono, Jakarta, setelah berjuang melawan penyakit stroke yang mengakibatkan pendarahan di otak.

Menurut informasi yang beredar, Suami Najwa Shihab meninggal dunia pasca stroke, pendarahan di otak.

Penyakit ini seringkali datang secara tiba-tiba dan dapat menyebabkan dampak yang fatal.

Baca Juga: Suami Najwa Shihab Dimakamkan di Tengah Guyuran Hujan di TPU Jeruk Purut

Dalam kasus Ibrahim Sjarief Assegaf, pecahnya pembuluh darah di otak atau yang dikenal secara medis sebagai stroke hemoragik, menjadi penyebab meninggalnya beliau.

Stroke hemoragik merupakan jenis stroke yang paling mematikan dan seringkali datang mendadak, bahkan tak jarang penderitanya tidak sempat mendapatkan pertolongan medis yang memadai.

Beberapa faktor risiko yang dapat memicu pecahnya pembuluh darah di otak yaitu hipertensi kronis, aneurisma otak, cedera kepala, kelainan bawaan, gangguan pembekuan darah, tumor otak, serta aterosklerosis dan kolesterol tinggi.

Baca Juga: Resep Praktis Membuat Lamang Tapai di Rumah, Kelezatan Khas Minangkabau

Ibrahim Sjarief Assegaf sendiri adalah seorang yang dikenal memiliki peran penting, dalam dunia hukum dan kehidupan Najwa Shihab.

Beliau juga pernah menjadi salah satu staf pengajar hukum bisnis di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan rekan-rekan yang mengenalnya.

Baca Juga: Siap-siap! Libur Idul Adha 2025 Hadirkan Long Weekend Empat Hari

Jenazah Ibrahim Sjarief Assegaf telah dimakamkan pada Rabu, 21 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X