Apa Itu Rehabilitasi? Menelisik Keputusan Prabowo untuk Eks Dirut Ira Puspadewi

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 11:36 WIB
Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi  (puspita)
Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi (puspita)

TatarMedia.ID - Pada 25 November 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi serta dua mantan direksi ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi dilakukan dalam konferensi pers yang dihadiri jajaran pejabat, termasuk wakil ketua DPR dan menteri terkait.

Rehabilitasi diberikan meskipun Ira Puspadewi serta dua lMuhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono sebelumnya telah divonis bersalah, dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), di mana Ira divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ratu Belanda Maxima: Dari Kerajaan ke Peran Advokat Khusus PBB di Bidang Kesehatan Keuangan

Dalam konteks hukum Indonesia, rehabilitasi adalah mekanisme pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang sebelumnya menjalani proses hukum, karena penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan, tanpa dasar hukum yang sah.

Secara konstitusional, pemberian rehabilitasi termasuk dalam hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam amandemen Undang‑Undang Dasar 1945.

Setelah amandemen, presiden dapat memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA); sementara amnesti dan abolisi membutuhkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Baca Juga: Olla Ramlan Go Public: Liburan Romantis Bersama Tristan Molina Jadi Sorotan Netizen

Dengan rehabilitasi, status hukum dan hak‑hak sipil dari orang yang bersangkutan bisa dipulihkan, meski sebelumnya telah ada vonis.

Beberapa alasan mengapa Rehabilitasi Diberikan ke Ira Puspadewi & Rekan 

Sejumlah aspirasi masyarakat diterima oleh DPR terkait dinamika hukum dan prosedur dalam kasus ASDP & akuisisi PT JN.

Kemudian DPR meminta komisi hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara.

Hasil pengkajian dikirim ke pemerintah melalui Kementerian Hukum, dan berdasarkan rekomendasi tersebut, Presiden Prabowo menyetujui pemberian rehabilitasi dalam rapat terbatas.

Baca Juga: Rekam Jejak Mentereng Hans Patuwo, Calon Direktur Utama Baru GoTo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB
X