TatarMedia.ID - Tidak butuh lama, dalam waktu kurang dari 24 Jam, pelaku tindak kekerasan rumah tangga oleh Ayah kandung terhadap Gadis ciliknya berhasil diringkus oleh Kepolisian Resor Sukabumi pada Kamis, (16/11/2023).
Kasus ini sempat mengemparkan jagat media sosial serta warga sekitar tempat kejadian ayah tega melakukan kekerasan pada anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memberikan keterangan kepada Awak media di Mako Polres Sukabumi, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: 2 Pesawat TNI Angkatan Udara Jatuh di Bromo, Warga Tidak Berani Mendekat : Tolong Evakuasi
"Kejadian ini bermula dari cemburu yang dirasakan tersangka kepada istrinya," ucap Maruly.
"Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." lanjut AKBP Maruly Pardede.
Selain itu Kapolres mengungkapkan tindakan yang dilakukan serta ancaman kepada anaknya dengan kata kasar.
"Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp," ucap Kapolres Sukabumi.
Bahkan, kepala Anak Gadis berusia 6 tahun tersebut memar karena terbentur kursi hingga copot pada giginya.
"Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot," lanjut Maruly.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede membenarkan juga terkait ancaman terhadap sang anak gadis.
"Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya." tembah Kapolres Sukabumi.