Menurut keterangan dari Kapolres Sukabumi, kejadian ini terjadi di sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/11/2023) yang terjadi di Kampung Ciwaru III, Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku merupakan wiraswasta berusia 32 tahun yang telah diamankan saat ini oleh Kepolisian, sedangkan sang Anak Gadis tersebut tengah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon, Sukabumi.
"Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya." lanjut Kapolres Sukabumi.
Baca Juga: Viral! Ayah Injak Kepala Anak Kandungnya Sendiri di Sukabumi
Dengan tegas, Maruly Pardede menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00," Tutup Kapolres Sukabumi.