Dengan dasar kemenangan gugatan di Pengadilan Pihak tergugat selanjutnya akan melanjutkan perkara ini ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Kondisi Terkini Korban Letusan Gunung Marapi Sumbar
"Curang atau tidak curang (pelaksanaan pilkades) kita akan melanjutkan ke Polda Jabar. Kita akan laporkan dasar kita ada perbuatan melawan hukum siapa yang terlibat kita akan lakukan pelaporan. Kalaupun misalkan ada kesepakatan permufakatan, penyetingan, untuk calon kepala desa yang akan dimenangkan sebelumnya, maka sudah jelas ini merupakan satu kecurangan. Namun yang jelas putusan pengadilan menyatakan Panitia pilkades terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum." Tegasnya.(*)