Terkait motif, Kasat Reskrim Polres Sukabumi memastikan tidak ada kaitan permusuhan antar sekolah, kejadian ini murni merupakan perselisihan antar kelompok saja.
"Kalau untuk perselisihan antar sekolah tidak ada, motif sementara adalah perselisihan antar kelompok sekolah atau alumni," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Duel Bocah SMP di Sukabumi Korban Tewas Mengenaskan
Dalam kasus duel ala Gladiator ini polisi telah mengamankan MRP alias A bocah berusia 15 tahun sebagai pelaku utama yang membacok korban hingga tewas.
Tersangka lainnya adalah MDS (17 tahun) yang membonceng pelaku utama pembacokan.
Tersangka lainnya adalah MH alias I yang juga baru berusia 15 tahun yang turut berada di TKP saat pelaku dan korban duel sekaligus bocah yang melakukan live streaming di Instagram Duel Gladiator ini.
Baca Juga: Tol Cibadak Palabuhanratu Skala Prioritas Setelah Pilpres
Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal berlapis, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selanjutnya diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selanjutnya dengan Pasal 354 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat korban meninggal dunia dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)