TatarMedia.ID - Polres Sukabumi tetapkan tersangka Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang menjabat Kepala Sekolah di salahsatu SD Negeri di wilayah Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam kasus tindak asusila pelecehan kepada muridnya.
Dalam kasus ini, oknum Kepsek berisinial EM (53 tahun) diduga telah melakukan tindak pelecehan kepada 10 orang siswi SD di sekolahnya.
Hasil pendalaman Polisi, aktivitas menyimpang oknum Kepala Sekolah ini terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024, dengan korban setidaknya 10 siswi SD.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
Kelakuan bejad oknum Kepsek ini dilakukan di jam sekolah dan waktu istirahat dengan TKP lingkungan sekolah.
Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Agus Muharam, menyatakan keprihatinannya.
"Sangat prihatin atas kejadian tersebut dimana ada seorang oknum pendidik telah melakukan pelecehan secara nyata kepada muridnya," ungkap Agus Muharam kepada TatarMedia.ID, Senin (26/02).
Baca Juga: Kepsek CabuI di Jampangkulon Sukabumi 10 Siswi Jadi Korban Tindak Asusila
"Terlepas usia berapa pun yang namanya pelecehan dilakukan orang dewasa apalagi terhadap anak ini sangat naif dan memprihatinkan sekali," tegasnya lagi.
Lebih jauh menurut Agus Muharam, dunia pendidikan menjadi pilar penting dalam sarana pengembangan akhlakul karimah sekaligus benteng dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi bagi anak Indonesia.
"Tapi sekarang dinodai oleh oknum pendidik yang berprilaku seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: BMKG : Gempabumi Terkini Banten Cerminan Gempa Megathrust
Langkah cepat dilakukan DP3A dengan memberikan trauma healing kepada korban.