"Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor pasangan suami istri ini pada hari Jum'at Pukul 03.00 Wib dini hari berangkat dari rumah kontrakan menuju tempat penyimpanan Bayi yang sudah disepakati," sambung Kapolsek.
Dijelaskan Azhar, sekitar pukul 03.30 Wib, mereka tiba di lokasi penyimpanan dan menyimpan bayi yang baru dilahirkan itu di belakang rumah milik Ibu Penti yang bertempat di Kampung Tegal Caringin RT 003/ RW 010, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas.
Baca Juga: Bus MGI Jurusan Palabuhanratu - Bogor Terlibat Kecelakaan di Bantargadung
Usai menyimpan bayi, pasangan suami istri kembali ke rumah kontrakan. Atas kasus ini kedua terduga Pelaku diamankan di Mako Polsek Ciemas untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyelidikan terkait dugaan peristiwa pidana pembuangan bayi ini.
"Lokasi penyimpanan/pembuangan Bayi tepatnya di belakang rumah milik Ibu Penti, diketahui bahwa Ibu Penti dan terduga pelaku AN merupakan kerabat dekat,.Ibu Penti adik kandung dari ibu AN," pungkas Kapolsek.(*)