Dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini Polisi mengamankan rekaman CCTV aksi pengeroyokan dan penganiayaan pelaku terhadap korban, pakaian berdarah, celana dan sepatu milik korban, serta hasil visum et revertum atas korban.
"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 tahun pidana. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," beber Rita.
Baca Juga: Toyota Calya Seret Polisi Nemplok di Kap Mobil di Kudus
Rita menegaskan masyarakat untuk tidak melakukan aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri, apabila ada warga yang melihat, mengetahui dan atau mengalami gangguan Kamtibmas silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau di layanan lapor Polisi Siap Mangga di 0811654110.(*)