Lebih lanjut, pagar ini tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menjadi syarat wajib dalam aktivitas pemanfaatan laut.
Informasi awal mengenai pemagaran laut ini diterima oleh Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, pada 14 Agustus 2024.
Saat dilakukan pengecekan lapangan pada 19 Agustus, panjang pagar baru mencapai sekitar 7 km. Namun, pada September, laporan menyebutkan panjang pagar telah mencapai 30,16 km.
Baca Juga: Paus Berukuran Raksasa Terdampar di Kawasan Geopark Ciletuh Sukabumi
"Kami melakukan pengecekan lanjutan pada 4-5 September bersama Polsus PSDKP dan tim DKP. Selain meninjau lokasi, kami juga berdiskusi dengan warga sekitar," jelas Eli.
Respons Warganet di Media Sosial
Penyegelan pagar laut ini memicu perbincangan ramai di media sosial. Sebagian netizen mempertanyakan mengapa masalah tersebut harus ditangani langsung oleh presiden.
Baca Juga: 5 Langkah Cerdas Apa yang Harus Dilakukan Saat Darurat Gunung Meletus
Akun @ibrahimovk menulis, "Kenapa harus instruksi presiden? Sekelas RT, RW, Lurah, dan Camat saja bisa mengurus ini. Haallooow!."
Sementara akun @whendarya berkomentar, "Capek banget harus presiden yang tahu, bukan instansi di bawah-bawah. ????"
Meski demikian, langkah pemerintah pusat dalam menyelesaikan masalah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama nelayan yang merasa aktivitas mereka terganggu oleh keberadaan pagar laut tersebut.