viral-terkini

Viral Duel Antar Pelajar di Palabuhanratu Sukabumi, Berujung Isak Tangis

Minggu, 26 Januari 2025 | 23:23 WIB
Viral Duel Antar Pelajar di Palabuhanratu Sukabumi, Berujung restoratif justice kedua kubu minta maaf dengan Isak Tangis (Foto : Rudi Imelda)

TatarMedia.ID - Video duel antar sekolah menengah di Kabupaten Sukabumi diunggah ke media sosial.

Duel antara dua sekolah menengah itu terjadi di kawasan Pantai Karangsari, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kekinian diketahui jika aksi duel itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin 20 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: Duel Hingga Tewas di Sukabumi Polisi Amankan 15 Pelaku

Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tindaklanjuti kasus perkelahian antar pelajar yang viral di media sosial tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono menjelaskan perkelahian antar sekolah terjadi dipicu tantangan di media sosial.

Salah satu pelajar dari Sekolah Menengah  itu mengirimkan tantangan kepada pelajar Sekolah Menengah lawannya melalui pesan di media sosial.

Baca Juga: Pelajar Tewas Dalam Duel Ala Gladiator di Sukabumi

"Pada hari Minggu 19 Januari 2025, seorang pelajar dari salah satu sekolah menengah menantang kelompok pelajar sekolah menengah lain untuk berduel. Tantangan tersebut baru disambut pada hari Senin 20 Januari 2025, dan duel berlangsung di lokasi yang telah disepakati," ungkap IPTU Hartono, Minggu (26/01/2025).

Lanjut Kasat Reskrim, perkelahian antar dua sekolah menengah itu selanjutnya direkam kamera handphone oleh kedua pihak berujung viral di media sosial.

"Menanggapi video yang viral itu, Polres Sukabumi bergerak dengan memeriksa Anak Berhadapan Hukum (ABH) terlibat. Kami telah amankan barang bukti, dan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara," sambung Hartono.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Tawuran Pelajar dan Alumni 3 SMK di Sukabumi 3 Orang Jadi Korban

Dalam penanganan perkara ini dijelaskan Hartono, Polres Sukabumi mengutamakan pendekatan restoratif justice, sebagaiman diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

 

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB