viral-terkini

Gegara Satukan Kasur, Pengunjung Hotel Anugrah Sukabumi Didenda 1 Juta

Rabu, 12 Februari 2025 | 21:05 WIB
Kasus Hotel Anugrah Kota Sukabumi (ilustrasi) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Baru-baru ini, Hotel Anugrah Kota Sukabumi jadi sorotan.

Pasalnya, pihak hotel memberikan denda sebesar Rp1 juta kepada seorang pengunjung, hanya karena menyatukan twin bed.

Kasus ini viral setelah beredarnya sebuah unggahan akun TikTok @putririna1980.

Dalam vidio berdurasi 0,29 menit tersebut, ia menuliskan keterangan "Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya kerena twin bed disatukan kena denda 1 juta... Gila banget... lbh dr harga kamar,"

Diketahui, kisah ini bermula ketika Rina memesan kamar untuk mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan wisuda.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Menghindari Penipuan dan Kejahatan di Hotel

Namun tak disangka, pihak hotel menahan mereka hanya karena dua ranjang yang disatukan.

Ketika mahasiswa menghubungi Rina, ia merasa sangat terkejut karena hal ini merupakan pengalaman pengalaman pertama yang dialaminya.

Akibat tragedi ini, uang deposit Rp600 ribu yang diberikan sebelum menginap tidak dikembalikan. Berdasarkan informasi, pihak Hotel meminta sisanya sebesar Rp400 ribu. 

Baca Juga: Waspada! Jangan Santap Mie Instan dengan 3 Makanan Ini

Tentu saja kasus ini pun dengan cepat menjadi viral, hingga pihak hotel memberikan klarifikasi melalui media sosial resminya.

"Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp600 ribu (dua kamar masing-masing Rp300 ribu)," tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.

"Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed," lanjutnya.

Baca Juga: 7 Etika Menginap di Hotel yang Wajib Diketahui Guna Terhindar dari Denda

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB