TatarMedia.ID - Subdit 3 Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tangkap enam wartawan gadungan dalam tindak kasus pemerasan.
Modus kejahatan yang dilakukan 6 wartawan gadungan ini adalah memeras tamu yang telah check-in di hotel dengan pasangan wanitanya.
6 Wartawan gadungan ini beraksi dengan mengintai tamu yang baru keluar dari dalam hotel.
Slanjutnya mereka membuntuti korban saat perjalan pulang ke rumah, lalu pelaku mengancam akan mem-viralkan jika korban telah check-in di hotel.
Gerombolan wartawan bodong itu selanjutnya memeras korban, dengan meminta uang senilai puluhan juta rupiah.
"Kami dari unit tiga Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku ngaku sebagai wartawan.
Baca Juga: Dinikahi Tommy Soeharto, Ini Profil Ida Iasha Sang Artis Lawas
"Mereka melakukan pidana pemerasan dengan modus mengaku ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta, kemudian ada korban yang keluar dari hotel. kemudian diikutinya, kemudian ketika sampai di rumah, korban diperas sebesar puluhan juta rupiah," ungkap Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, Selasa (11/2/2025).
Salah satu korban pemerasan wartawan bodong ini adalah SA (42 tahun) berstatus sebagai karyawan swasta.
Mereka mengancam akan mem-viralkan foto mobil SA yang tengah chek-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih Jakarta.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Yuk Intip Gaji Deddy Corbuzier
Pelaku kemudian meminta uang kepada korban dengan nilai cukup fantastis yakni Rp 30 juta, jika tidak diberi mereka mengancam akan naik berita di 30 media.