viral-terkini

Diduga Memeras Pengusaha Skincare, Nikita Mirzani Ditetapkan Tersangka

Kamis, 20 Februari 2025 | 14:42 WIB
Kasus baru Nikita Mirzani (Instagram) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Nikita Mirzani lagi-lagi jadi sorotan! Polda Metro Jaya mengumumkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita, terhadap pemilik salah satu skincare lokal, Reza Gladys. 

"Saudari Nikita Mirzani dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).

Akibat adanya dugaan tersebut, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra selaku asistennya pun diharuskan menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, 20 Februari 2025.

Baca Juga: Resmi! Asep Japar-Andreas Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi

Namun sayangnya, ibunda dari Lolly tersebut meminta agar pemeriksaannya ditunda dengan alasan kesibukan. Hingga ia pun mengajukan permohonan papa Rabu (19/2/2025) kemarin.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade Ary.

Dengan adanya penundaan, akhirnya jadwal baru pemeriksaan kedua selebriti tersebut akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga: Selamat, Ayep Zaki-Bobby Maulana Resmi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ade Ary.

Diketahui, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, selebriti ini juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP, akan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Menggemaskan! El Barack Putra Jessica Iskandar Bikin Pricelist Syuting

Tak hanya itu, Nikita juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB