TatarMedia.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dana pendidikan dari pemerintah, yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan yang layak.
Bantuan PIP ini diberikan kepada siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK).
Tertarik untuk menjadi penerima bantuan PIP tersebut? Tentu bisa, yuk simak ulasan di bawah ini guna mendapatkan beasiswa untuk ‘meringankan biaya sekolah.
Baca Juga: Asep Japar Lanjutkan Program Beasiswa Yang Diinisiasi Mantan Bupati Marwan Hamami
Langkah-Langkah untuk Jadi Penerima PIP
1. Memastikan Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik):
- Pastikan data diri siswa dan informasi keluarga telah terinput dengan benar dan lengkap dalam sistem Dapodik sekolah. Sekolah memiliki peran penting dalam memastikan keakuratan data ini.
- Jika ada perubahan data (misalnya, perubahan status ekonomi keluarga), segera informasikan kepada pihak sekolah agar dapat diperbarui dalam Dapodik.
Baca Juga: Gegerkan Publik! Megawati Diduga Cekik Pramugari di Pesawat
2. Bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP):
- Siswa yang telah memiliki KIP umumnya akan otomatis terdata sebagai calon penerima PIP.
- Pihak sekolah akan melakukan verifikasi data siswa pemegang KIP.
- Pastikan KIP siswa masih aktif dan sesuai dengan data di sekolah.
- Sekolah akan mengusulkan nama-nama siswa pemegang KIP yang valid ke Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: Taklukkan SBS LPDP 2025, Ini Panduan Lengkap dan Perubahan Terbarunya!
3. Bagi Siswa yang Tidak Memiliki KIP:
- Melapor ke Pihak Sekolah: Orang tua/wali siswa dapat melapor kepada pihak sekolah (wali kelas atau bagian administrasi) bahwa siswa layak mendapatkan bantuan PIP karena kondisi ekonomi keluarga.
- Menyiapkan Dokumen Pendukung: Sekolah mungkin akan meminta beberapa dokumen pendukung untuk memverifikasi kondisi ekonomi keluarga, seperti: