TatarMedia.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi, terkait kuota haji tahun 2025 dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk pendakwah Khalid Basalamah.
Pemeriksaan Khalid Basalamah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk mengungkap informasi seputar pengelolaan ibadah haji, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Juni 2025.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Khalid Basalamah bersikap kooperatif selama pemeriksaan, dan keterangannya dinilai sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Lowongan PPSU Pemprov Jakarta Dibuka hingga 26 Juni 2025, Lulusan SD Bisa Daftar!
"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif," kata Budi
KPK juga mengimbau semua pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan, agar penanganan perkara ini dapat berjalan efektif dan segera menemukan titik terang.
"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," ujar dia.
Baca Juga: Dari Layar Kaca ke Pelukan Islam, Ini Deretan Transformasi Artis Mualaf
Diketahui, Khalid Basalamah sendiri merupakan pendiri Uhud Tour, sebuah biro perjalanan haji dan umrah.
Kendati demikian, Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 ini masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan penyelewengan kuota haji 2024 ini bermula dari temuan Panitia Khusus Angket Haji. Pansus Haji dibentuk setelah Tim Pengawas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial, dalam penyelenggaraan ibadah haji di bawah kewenangan Kementerian Agama.
DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024, untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah.
Baca Juga: Bukti Indahnya Toleransi, Ini 3 Artis Non-Muslim Bangun Masjid di Indonesia
Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, pada Sabtu, 14 September 2024, mengungkapkan keyakinannya bahwa Kementerian Agama melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024.