viral-terkini

Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Ini Manfaat dan Persyaratannya

Selasa, 15 Juli 2025 | 05:24 WIB
Manfaat Beasiswa Unggulan 2025 dan Syarat-syaratnya (puspita)

TatarMedia.ID - Kabar gembira bagi para pemburu beasiswa! Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 yang dinantikan akhirnya resmi dibuka pada Senin, 14 Juli 2025.

Program Beasiswa Unggulan 2025 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini menjadi kesempatan emas bagi Warga Negara Indonesia berprestasi, untuk melanjutkan studi dari jenjang D4 hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri.

Informasi pembukaan pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 ini, telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Rahasia Disukai Guru, Ini 7 Cara Jadi Siswa Berprestasi dan Partisipatif

Masyarakat diimbau untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan, dan mendaftar melalui laman resmi yang baru: beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Penting untuk dicatat, laman lama beasiswa.kemdikbud.go.id sudah tidak digunakan lagi.

Manfaat Beasiswa Unggulan 2025

Program ini diberikan kepada individu yang memiliki prestasi gemilang, komitmen inovasi, serta keinginan kuat untuk berkontribusi pada pembangunan nasional. Para penerima beasiswa akan memperoleh berbagai keuntungan, antara lain:

  • Bebas biaya kuliah untuk jenjang D4, S1, S2, hingga S3.
  • Tunjangan biaya hidup bulanan.
  • Bantuan biaya buku.
  • Tambahan dana penelitian dan biaya pendamping khusus untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: 5 Strategi Belajar Efektif untuk Meningkatkan Produktivitas

Program ini memungkinkan penerima untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri yang telah diakui oleh Kemendikbudristek.

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan 2025

Meskipun persyaratan spesifik akan bervariasi sesuai jenjang pendidikan, beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi adalah:

  • Memiliki rekomendasi institusi terkait.
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain.
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
  • Telah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B/Baik Sekali (untuk dalam negeri) atau diakui oleh Kemendikbudristek (untuk luar negeri).
  • Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

Baca Juga: Jelajahi Potensimu! 5 Cara Menemukan Minat dan Bakat di Sekolah

  • Bukan berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
  • Untuk mahasiswa on-going, diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00 untuk S1 dan 3,25 untuk S2 dan S3.

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB