viral-terkini

Dari TikTok ke Polisi: Kisah Rizky Kabah yang Dilaporkan Hina Suku Dayak

Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:16 WIB
Kasus Terbaru Rizky Kabah (puspita )

TatarMedia.ID - Rizky Kabah Nizar adalah seorang kreator konten asal Pontianak, Kalimantan Barat. Namanya mulai dikenal publik melalui akun TikTok @riezky.kabah, yang kini memiliki lebih dari 2,6 juta pengikut.

Namun sayangnya, ketenaran Rizky Kabah juga dibarengi dengan sederet kontroversi yang melibatkan dirinya. Pada awal September 2025, Rizky kembali menjadi sorotan setelah mengunggah video yang dianggap menyinggung suku Dayak.

Dalam video tersebut, Rizky Kabah menyebut bahwa "Suku Dayak sangat menganut ilmu hitam" dan menyebut Rumah Radakng, rumah adat Dayak, sebagai tempat tinggal seorang "dukun sakti".

Baca Juga: Pria 22 Tahun Ditangkap, Diduga Sosok di Balik Akun Bjorka @bjorkanesiaa Dalang Akses Ilegal Data Nasabah Bank Swasta

Pernyataan ini memicu kemarahan masyarakat adat Dayak, yang merasa dihina dan dilecehkan. Akibatnya, sejumlah organisasi masyarakat dan pemuda Dayak melaporkan Rizky ke Polda Kalimantan Barat, atas dugaan penghinaan dan fitnah.

Sebelum kasus ini, Rizky juga pernah tersandung masalah hukum. Pada Februari 2025, ia mengunggah video yang menyebut bahwa semua guru di Indonesia melakukan korupsi.

Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Barat, yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Kondisi Terkini dan Update Korban Meninggal Dunia Akibat Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Jatim

Setelah sempat menghilang, Rizky akhirnya ditangkap pada Maret 2025 dan mengaku bersalah serta meminta maaf atas ucapannya.

Kasus terbaru yang melibatkan Rizky berujung pada penangkapan dirinya pada 1 Oktober 2025 di Jakarta Pusat. Sebelumnya, ia dua kali mangkir dari panggilan resmi Polda Kalimantan Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah ia diduga menghina suku Dayak melalui video yang diunggah di media sosial. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut.

"Aparat menempuh langkah tegas untuk menjemput RK yang sedang berada di wilayah Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno.

Baca Juga: Mengenang Jane Goodall: Pejuang Pelestarian Primata yang Wafat di Usia 91 Tahun

Kini, Rizky dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Halaman:

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB