TatarMedia.ID - Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, namun tidak semua bisa membayar secara tunai. Di sinilah Kredit Pemilikan Rumah atau yang lebih dikenal dengan istilah KPR hadir sebagai solusi pembiayaan yang memudahkan masyarakat memiliki hunian idaman.
Namun, sebelum mengajukan KPR, penting untuk mengenal berbagai jenis yang tersedia, agar dapat memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda.
Setiap jenis KPR memiliki karakteristik, kelebihan, dan kekurangan masing-masing yang perlu dipahami agar proses pengajuan dan cicilan berjalan lancar tanpa memberatkan.
Baca Juga: 3 Tips Jitu Memilih dan Membeli Rumah yang Tepat Agar Tidak Salah Kaprah
Berikut Jenis-jenis KPR yang Umum di Indonesia
1. KPR Konvensional
KPR konvensional adalah jenis pinjaman rumah yang paling umum, biasanya dengan bunga tetap atau mengambang. Nasabah membayar bunga dan pokok secara berkala selama jangka waktu yang disepakati. Kelebihan KPR konvensional adalah prosesnya relatif cepat dan persyaratannya lebih mudah dibandingkan jenis lain.
2. KPR Subsidi
KPR subsidi biasanya ditawarkan oleh pemerintah dengan suku bunga yang lebih rendah dan tenor yang fleksibel. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah. Contohnya seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Namun, biasanya ada batasan harga rumah dan kriteria peminjam yang harus dipenuhi.
3. KPR Syariah
Baca Juga: Ide DIY: 7 Barang Kreatif dari Bahan Bekas di Rumah
KPR syariah menggunakan prinsip pembiayaan sesuai dengan hukum Islam, yakni tanpa riba (bunga). Sistemnya bisa berupa murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau ijarah (sewa dengan opsi kepemilikan). KPR syariah cocok bagi yang ingin pembiayaan sesuai prinsip syariah dan biasanya memiliki proses yang transparan.
4. KPR Refinancing
Ini adalah jenis KPR yang memungkinkan peminjam untuk mengajukan pinjaman baru guna melunasi KPR lama dengan bunga yang lebih rendah atau tenor yang lebih panjang. Cocok bagi mereka yang ingin meringankan cicilan atau mendapatkan dana tambahan.
5. KPR Take Over