viral-terkini

Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah yang Dijarah Massa, Ini Alasan di Baliknya

Senin, 17 November 2025 | 19:30 WIB
Ahmad Sahroni Putuskan Merobohkan Rumah yang Dijajah Massa (puspita )

TatarMedia.ID - Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni, mengambil keputusan drastis dengan merobohkan rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah rumah tersebut dijarah oleh massa dalam unjuk rasa pada Agustus 2025.

Insiden berawal ketika massa demonstran menyerbu kediaman Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Timur XXII, Kebon Bawang. Dalam kerusuhan tersebut, sofa, mobil, dan banyak furnitur mewah miliknya dilaporkan hancur dan dijarah.

Menurut laporan, Ahmad Sahroni sempat terjebak di dalam rumah dan menyelamatkan diri ke lantai atas saat massa menyerbu.

Baca Juga: Roy Suryo Bebas Penahanan, Senyum Semringah Terekam di Depan Kamera

Awalnya, Sahroni menyatakan akan merenovasi rumahnya. Namun, dalam sebuah podcast “Total Politik”, ia menyebut bahwa bangunan tersebut sudah “tidak layak” untuk ditinggali lagi.

"Ya kita selesai podcast ini mobil mau dibawa, besok runah depan mau gue robohin," kata Sahroni dalam podacast tersebut

Akhirnya, atas permintaannya sendiri, kontraktor menggunakan alat berat, termasuk ekskavator, untuk meratakan rumah tersebut hingga rata tanah. Biaya pembongkaran pun tidak murah; menurut laporan, mencapai sekitar Rp 250 juta untuk proses perobohan total.

Baca Juga: Batal Dipecat, Begini Profil Brigjen Hendra Kurniawan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Meskipun trauma akibat insiden penjarahan, Sahroni menegaskan bahwa dia tetap ingin tinggal di Tanjung Priok, di lahan yang sama. Dalam podcast, ia menyatakan akan membangun ulang rumah tersebut dengan konstruksi yang lebih kuat dan aman.

Sebelum pembongkaran, dia bahkan menggelar pertemuan dengan warga sekitar untuk menyampaikan rencananya.Menariknya, Sahroni tidak langsung menuntut semua pelaku penjarahan secara keras.

Dalam wawancara, dia menyebut memberikan “amnesti pribadi” bagi warga yang mengembalikan barang hasil penjarahan. Menurutnya, yang mengembalikan barang akan “aman,” sementara yang tidak akan tetap diproses hukum.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Video 7 Menit: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Tags

Terkini

5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:10 WIB