Masak Mudah Hari Ini: Resep Sayur Jantung Pisang Kuah Santan Murah Meriah Rasa Mewah

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 21:45 WIB
resep membuat sayur jantung pisang (cookpad) (puspita)
resep membuat sayur jantung pisang (cookpad) (puspita)

- 2 siung bawang putih

- 2 buah cabai merah keriting (sesuai selera)

- 1 ruas jari kunyit bakar

- 1/2 sendok teh ketumbar

- 1/4 sendok teh terasi (opsional)

Baca Juga: Setelah Sempat Viral Menangis saat Tertibkan Lahan Puncak Bogor, Sekarang KDM Kini Sentil Orang Kaya

Cara Membuat:

1. Setelah diiris tipis, rebus jantung pisang dalam air mendidih yang telah diberi sedikit garam. Proses perebusan ini bertujuan untuk menghilangkan getah dan membuat jantung pisang menjadi lebih empuk.

Rebus hingga matang namun jangan sampai terlalu lembek. Angkat dan tiriskan. Anda bisa sedikit memerasnya untuk mengeluarkan sisa air.

2. Panaskan sedikit minyak goreng di dalam wajan. Tumis bumbu halus hingga harum. Masukkan daun salam, lengkuas, dan serai, aduk rata hingga bumbu matang.

3. Masukkan irisan jantung pisang yang telah direbus ke dalam tumisan bumbu. Aduk rata hingga bumbu meresap.

Baca Juga: Bukit Moko Bandung: Spot Terbaik Menikmati City Light dan Sunrise yang Spektakuler

4. Tuang santan ke dalam wajan secara perlahan sambil terus diaduk agar santan tidak pecah.

5. Bumbui dengan garam dan gula merah (jika menggunakan) secukupnya. Aduk rata dan masak dengan api kecil sambil terus diaduk hingga santan mendidih dan bumbu meresap sempurna. Koreksi rasa sesuai selera Anda.

6. Setelah kuah santan mengental dan jantung pisang terasa empuk serta bumbu meresap, matikan api. Sayur jantung pisang kuah santan siap disajikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

7 Ide Cemilan Natal yang Mudah Dibuat Bersama Anak

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:00 WIB

Trend Liburan Nataru 2025: Staycation atau Road Trip?

Kamis, 11 Desember 2025 | 06:00 WIB
X