Langkah ini memastikan jadwal pernikahan tetap berjalan sesuai rencana.
Tahap Pendaftaran Nikah Secara Online Melalui SIMKAH
Langkah Pertama: Membuat Akun di SIMKAH
Buka website resmi SIMKAH: https://simkah4.kemenag.go.id.
Pilih menu Masuk/Daftar, kemudian buat akun atau login jika sudah memiliki akun.
Setelah login, lengkapi data diri melalui dashboard.
Baca Juga: 3 Ide Hantaran Lamaran Modern yang Penuh Makna, Bikin Lamaranmu Makin Berkesan!
Langkah Kedua: Melengkapi Formulir dan Dokumen
Pilih menu Daftar Nikah di dashboard.
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Isi formulir sesuai dengan data yang diminta.
Jika akad nikah dilakukan di KUA, layanan ini gratis. Namun, untuk lokasi di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 yang dibayarkan sesuai invoice yang otomatis diterbitkan oleh sistem.
Baca Juga: Bisakah Menikah Secara Online? Kemenag Sukabumi Ungkap Regulasi Kementerian Agama
Langkah Ketiga: Verifikasi Data dan Pelaksanaan Akad Nikah
Petugas KUA akan memeriksa data calon pengantin serta wali nikah.
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah dilakukan di lokasi akad jika di luar kantor KUA. Jika di KUA, prosesi berlangsung di kantor tersebut.