TatarMedia.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam pengumumannya, Bey menyatakan UMP Jabar tahun tahun 2024, yakni naik 3,57% atau sekira Rp70.824.
Sehingga, besaran UMP Jabar per 1 Januari 2024 naik menjadi Rp 2.057.495.
Sebagai perbandingan, UMP Jabar pada tahun 2023 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi sebesar Rp 1.986.670.
Baca Juga: Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...
Saat itu, besaran UMP Jabar tahun 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen dari tahun sebelumnya, yakni pada 2022 sebesar Rp 1.841.487.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menjelaskan, dasar perhitungan UMP Jawa Barat tahun 2024 yang naik ke angka 3,57 persen.
Baca Juga: Jajanan Jadul Usaha Ketan Bakar Ini Bisa Capai Omset Belasan Juta Dalam Sebulan
"Dasar perhitungan UMP Jabar tahun 2024 yang naik 3,57 persen ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," ucap PJ Gubernur Jawa Barat.
Mengenai kenaikan UMP di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jabar telah menampung serta menerima rekomendasi terkait perhitungan kenaikan UMP Jabar dari berbagai asosiasi pengusaha dan dewan pengupahan.
"Selain itu, mempertimbangkan pula aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja," jelas Bey.
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kita yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujar PJ Gubernur Jabar dalam keteranganya (20/11/2023).
Lanjut Bey, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat harus menetapkan besaran UMK paling lambat pada 30 November mendatang.
Artikel Terkait
Kapolres Sukabumi : Kasus Hilangnya Gadis Pelajar SMP di Sukabumi Jadi Atensi
Gempa Terkini Papua M 5,5 Tidak Berpotensi Tsunami
Urus NIB Sertifikat Halal Hingga BPOM Usaha Mikro dan Kecil Akan Semakin Mudah dan Terbantu
Update Terkini Sepekan Bencana Banjir Aceh Tenggara 6.571 Warga Terdampak
Kabandungan Diterjang Hujan 2 Titik Longsor Ancam Rumah dan Mushola
DPR RI Setujui Jenderal TNI Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI Baru
Apindo Isyaratkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi 2024 Tidak Naik Jika...
1 Korban Meninggal Dunia Belasan Korban Luka Diterjang Material Longsor di Sumatera Utara
Tertimbun Longsor di Humbahas Sumatera Utara 2 Korban Meninggal Dunia Dievakuasi
Kecelakaan Truk di Tol Jorr Cikunir arah Jatiasih Bekasi