TatarMedia.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan,yang akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, langkah penting dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.
Aturan Upah Minimum Provinsi ini ditandatangani pada Selasa, 16 Desember 2025 dan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha.
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula baru perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi yang menggabungkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa)dengan rentang Alfa berada antara 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga: Mahar Tak Biasa, Komedian Yudha Keling Pilih Saham GOTO untuk Istri
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," terang Kemnaker.
Rentang Alfa ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dan menjadi dasar penyesuaian besaran upah minimum di masing‑masing daerah.
Formula ini dirancang untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, agar penetapan upah minimum lebih komprehensif dan adil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya
Aturan baru ini juga mempertegas kewajiban gubernur untuk menetapkan UMP dan memberikan kewenangan kepada gubernur, untuk menetapkan UMK serta
UMSP dan UMSK berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.
Untuk tahun 2026, gubernur diminta menyelesaikan penetapan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025, sehingga para pekerja dan pelaku usaha memiliki kerangka acuan yang jelas sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Baca Juga: Triathlon Indonesia Borong Tiga Emas pada SEA Games Thailand 2025
Artikel Terkait
5 Cara Mengisi Natal dengan Kegiatan Positif dan Berbagi
Promo Nataru: Diskon Tiket KAI, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ridwan Kamil Digugat Cerai, Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya
Triathlon Indonesia Borong Tiga Emas pada SEA Games Thailand 2025
Mahar Tak Biasa, Komedian Yudha Keling Pilih Saham GOTO untuk Istri
Update Harga Tiket Terbaru Aviary Park: Worth It atau Tidak?
Jangan Lewatkan! 11 Wahana Paling Seru di Taman Mini Indonesia Indah