TatarMedia.ID - Perhelatan Pemilihan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang hingga ke Pengadilan.
Silmi Nurjaya salah seorang bakal Calon Kades Karangtengah di Pilkades serentak Siklus II Gelombang II yang diselenggarakan pada bulan September 2023 lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibadak.
Kubu Silmi melalui pengacaranya, Jabarudin Wukuf mengklaim telah berhasil memenangkan gugatan di PN Cibadak dalam konferensi persnya pada Selasa 5 Desember kemarin.
Baca Juga: Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menurut Lawyer penggugat, penyelenggaraan Pilkades Karangtengah telah melanggar Pasal 29 huruf B angka 20 dan 21 Perbup (Peraturan Bupati) nomor 62 tahun 2021 tentang pedoman teknis tata cara pemilihan kepala desa.
"Artinya bahwa pemilihan kepala desa pada tahapannya tidak dibenarkan dan sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal berdasarkan putusan pengadilan," ungkap Jabarudin Wukuf dalam konferensi persnya tadi malam, Selasa (05/12).
Tanggapi permasalahan Pilkades Karangtengah yang berujung dimenangkan penggugat di Pengadilan Negeri Cibadak, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Boyke Martadinata, kepada TatarMedia.ID menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari hasil putusan PN Cibadak.
Baca Juga: Kasus HIV Aids di Cisaat Sukabumi Meningkat Penambahan 7 ODHA di Tahun 2023
"Kami berpendapat bahwa putusan majelis hakim berkaitan dengan perkara perdata terkait Pilkades Karangtengah kecamatan Cibadak, bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi terhadap proses pelantikan pemilihan kepaladesa yang sudah terjadi karena hanya mengabulkan sebagian dan juga menolak sebagian," ungkap Boyke Martadinata kepada TatarMedia.ID, Kamis (07/12).
Boyke memastikan jika Majelis Hakim PN Cibadak tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat.
Lebih jauh Boyke menjelaskan jika Majelis Hakim menolak penundaan Pilkades serta menolak jika hasil pemilihan Pilkades yang telah dilaksanakan itu tidak sah.
Baca Juga: Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi
"Jadi substansi dari Perkara tersebut tentang dikabulkannya permohonan perbuatan melawan hukum dari tergugat itu sudah kami baca. Tapi di lain sisi bahwa ada dua substansi didalam gugatan tersebut yang juga ditolak oleh Majelis Hakim yaitu menunda pemilihan kepala desa dan juga menyatakan tidak sah, dan juga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat keputusan panitia Pilkades tingkat desa tentang penetapan nama-nama calon Kepala desa karang tengah dan itu juga di tolak," beber Boyke.
Sehingga dalam permasalahan ini, Boyke memastikan jika klaim memenangkan gugatan dari kubu Silmi Nurjaya tidak berpengaruh kepada proses pemilihan kepala desa yang telah terjadi.(*)
Artikel Terkait
Kasus HIV Aids Sukabumi Naik Signifikan Wilayah Utara Relatif Rawan Penyebaran
Jabar: Panitia Pilkades Karangtengah Cibadak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Dukun Nakal Jerat Korban Wanita Modus Buka Aura Rejeki Ritual Bunga Anggrek dan Bunga Cabai
Kasus HIV Aids di Cisaat Sukabumi Meningkat Penambahan 7 ODHA di Tahun 2023
Merinding! Inilah Pengakuan Dukun CabuI yang Menodai Wanita Cantik di Sukabumi