Ungkap Fakta Kematian Dante Polisi Lakukan Scientific Investigation Crime

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 15:22 WIB
Almarhum RA alias Dante bersama sang Ibu  (Instagram - tamaratyasmara)
Almarhum RA alias Dante bersama sang Ibu (Instagram - tamaratyasmara)

TatarMedia.ID - Yudha Arfandi (33 tahun) dijerat Pasal berlapis dalam kasus kematian RA alias Dante (6 tahun) putera artis Tamara Tyasmara.

Hal tersebut diungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (12/02/2024).

Menurut Wira Satya, hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya terhadap tersangka YA dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Duel Ala Gladiator Hingga Tewas Disiarkan Langsung di Instagram Bocah SMP di Sukabumi

Tersangka juga dijerat dengan pasal 340 KUHP, selanjutnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Dante meninggal dunia di Kolam Renang Taman Air Tirta Emas Palm Indah, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (27/01/2024).

Menurut Wira dalam kasus kematian anak pasangan Tamara dengan eks suaminya Anger Dimas, Polisi melakukan metode Scientific Investigation Crime.

Baca Juga: Kronologi Duel Bocah SMP di Sukabumi Korban Tewas Mengenaskan

"Total saksi yang telah kita periksa sebanyak 23 orang. Kita juga telah meminta keterangan dari ahli Forensik dan ahli ITE," ungkap Kombes Wira, Senin (12/02)

Kepada awak media Wira beberkan hasil pendalaman penyidik, penyebab tewasnya Dante terungkap diduga akibat ditenggelamkan YA.

"Modus operandi berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri (untuk) memastikan tidak ada orang yang melihat,"

Baca Juga: Pembunuhan Sadis di Kaltim Satu Keluarga 5 Korban Dibunuh Mayat Digagahi

"Lalu kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan variasi waktu bervariasi antara lain 14 detik, kemudian 24 detik, kemudian 4 detik, kemudian 2 detik, kemudian 26 detik, kemudian 4 detik, lalu 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik dan 26 detik, sedangkan yang terakhir adalah sebanyak 54 detik," papar Wira.

Fakta fakta lain dari hasil penyelidikan Polisi korban sempat berusaha menjangkau tepi kolam renang, namun diduga sengaja dihalangi pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X