Pengedar Sabu Tramadol dan Hexymer di Sukabumi Ditangkap Polisi

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 01:53 WIB
Terduga pengedar Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota (Dok : Hunas)
Terduga pengedar Sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota (Dok : Hunas)

TatarMedia.ID - Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap 1 orang tersangka pengedar narkotika jenis Sabu.

Tersangka adalah RIS (27 tahun), Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi sekitar pukul 05.30 WIB, Kamis (28/3/2024) lalu.

Dalam kasus peredaran narkoba ibi, Polisi berhasil mengamankan berupa 29 paket Sabu siap edar dengan berat keseluruhan 24,62 gram.

Baca Juga: KDRT di Sukabumi IRT Terkapar Berdarah-darah Dihajar Balok Kayu oleh Suami

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Yudi Wahyudi menuturkan, barang bukti narkoba jenis Sabu tersebut diperoleh usai melakukan penggeledahan di kamar kost yang dihuni RIS.

"Didalam kamar kos pelaku kami menemukan 29 paket narkotika jenis Sabu siap edar," ungkap Yudi Wahyudi, Senin (01/03/2024).

Lanjut Yudi di dalam kamar kos Pelaku, Petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat pendistribusian barang haram tersebut.

Baca Juga: Geger Mayat Wanita Tanpa Identitas di Semak-semak di Cireunghas Sukabumi

Tidak hanya menangkap pengedar Sabu, Satres Narkoba Polres Sukabumi juga mengamankan 2 tersangka lainnya dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

2 terduga pelaku pengedar obat berbahaya yang diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota adalah RS (23 tahun) dan YS (24 tahun).

Dari tangan kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti farmasi tanpa izin edar berupa 2270 butir obat jenis Tramadol, dan 2000 butir jenis Hexymer untuk diedarkan di wilayah Kota Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 2 Penebang Kayu Tewas di Kebun Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Ini Faktanya

"Ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan tersebut diperoleh dari bandar berisinial B yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Yudi.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X