Tito Karnavian Minta Bupati dan Walikota di Provinsi Banten Pindahkan Rekening Kas Daerah ke Bank Banten

Photo Author
- Rabu, 24 April 2024 | 11:37 WIB
Mendagri Tito Karnavian minta Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Kabupaten Kota se Provinsi Banten dipindah ke Bank Banten (Promedia )
Mendagri Tito Karnavian minta Rekening Umum Kas daerah (RKUD) Kabupaten Kota se Provinsi Banten dipindah ke Bank Banten (Promedia )

TatarMedia.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kirimkan surat kepada Bupati dan Walikota di Provinsi Banten untuk memindahkan Rekening Umum Kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Ditandatangani Tito Karnavian surat nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ, dikeluarkan Kemendagri pada Rabu 17 April 2024 lalu.

Surat dari Mendagri Tito Karnavian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Baca Juga: Wanita Calon Wakil Bupati Sukabumi Digadang gadang Sinergi Dengan Desy Ratnasari

Didalam surat tersebut, terdapat 6 poin arahan yang disampaikan Tito Karnavian bagi Bupati dan Walikota di wilayah Banten.

Poin-poin tersebut antara lain menegaskan kewajiban PPKD selaku Bendahara Umum Daerah untuk membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan bahwa Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk saat ini telah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Pengrusakan dan Percobaan Pencurian Mesin ATM Bank OCBC di Cibadak Sukabumi

Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota, masyarakat, dan stakeholders terkait diminta untuk memberi dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten termasuk dalam hal penempatan RKUD pada bank tersebut.

Tito menegaskan Bupati dan Walikota di wilayah Banten segera melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah bertanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 30 April 2024.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat di Majalengka Ternyata Bank Keliling

Surat ini juga ditembuskan kepada kementerian dan instansi terkait terkait diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Ketua DPRD Provinsi Banten dan DPRD kabupaten/kota se provinsi Banten.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X