TatarMedia.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengukuhkan 378 Kepala Desa penerima perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pemberian SK oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada para Kades dilangsungkan di GOR Pemuda Cisaat disaksikan Ketua DPRD Yudha Sukmagara bersama Unsur Forkopimda dan 47 Camat se-Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/06/2024).
Pengukuhan perpanjangan jabatan 2 tahun bagi Kepala Desa ini merupakan implementasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Juga: Keracunan Massal 170 Warga Sagaranten dan Curugkembar 1 Korban Meninggal Dunia
Data yang diterima TatarMedia.ID dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi dari jumlah total 381 Desa di Kabupaten Sukabumi, 3 kepala desa tidak diperpanjang masa jabatannya mengingat 3 Kades ini menjalani PAW (Pergantian Antar waktu).
3 Kades PAW diantaranya Kepala Desa Sukamanah kecamatan Gegerbitung, Kepala Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder dan Kepala Desa Mangunjaya Kecamatan Waluran.
Selepas prosesi pengukuhan, Marwan Hamami kepada awak media menegaskan bahwa kegiatan hari ini bukan pelantikan melainkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades sesuai kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Penambahan Jabatan Kades 2 Tahun di Sukabumi Belum Terlaksana
"Masa kerja Kades 8 tahun ada positif negatifnya, jadi masyarakat harus bisa mengawasi kinerja para Kades. Karena secara psikologis maksimal masa kerja itu 4 atau 5 tahun. Kalua sampai 8 tahun dikhawatirkan ada titik kejenuhan," ungkap Marwan Hamami, Selasa (11/06).
Lanjut Marwan, Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi dimulai dari tingkat desa.
"Pemerintah Kabupaten akan terus mendorong penguatan di tingkat desa, kita juga akan melakukan penguatan dalam penataan keuangan dana desa. termasuk tadi saya menyoroti atas prinsip dasar kenapa bapak Presiden berharap bahwa pemberdayaan dimulai dari desa," tegas Marwan Hamami.
Baca Juga: Warga Padaasih Tewas Tertabrak Kereta Api di Cibatu Cisaat
Disinggung awak media terkait masih adanya tuntutan ganti rugi (TGR) yang terjadi di sejumlah Desa, Marwan Hamami angkat suara.
"Itu akan ada sanksi, pertama dan kedua mungkin sanksi teguran kemudian ketiga sanksi administratif yang nantinya akan dikaitkan dengan program bantuan," tegas Bupati Sukabumi.
Artikel Terkait
Warga Padaasih Tewas Tertabrak Kereta Api di Cibatu Cisaat
Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Mojokerto Hingga Tewas
KUR BRI Jadi Titik Awal Petani Rempah Andaliman Bisa Raup Omzet Sampai Puluhan Juta dan Pamerkan Produk ke Swiss Hingga Polandia
Sempat Dilaporkan Hilang Lansia di Tegalbuleud Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia
Keracunan Massal 170 Warga Sagaranten dan Curugkembar 1 Korban Meninggal Dunia