Polres Sukabumi Ungkap 17 Kasus Narkoba dan OKT Barang Bukti Rp 500 Juta

Photo Author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 18:23 WIB
Pres release ungkap kasus Narkoba dan OKT Polres Sukabumi sepanjang Mei dan Juni 2024 dari 17 kasus  pelaku diamankan 22 orang barang bukti Rp 500 juta (Rudi Imelda )
Pres release ungkap kasus Narkoba dan OKT Polres Sukabumi sepanjang Mei dan Juni 2024 dari 17 kasus pelaku diamankan 22 orang barang bukti Rp 500 juta (Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Dalam kurun waktu Mei dan Juni 2024 Polres Sukabumi ungkap 17 kasus Narkotika dan obat keras terbatas (OKT).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi menyebut barang bukti Narkoba dan OKT dari 17 kasus ini mencapai Rp 500 Juta.

"Selama periode Mei dan Juni Satres Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 17 kasus dengan rincian 11 kasus narkotika dan 6 kasus OKT," ungkap Tony Prasetyo, Rabu (03/07/2024).

Baca Juga: Bejad! Kakek CabuIi Bocah 10 Tahun di Cibadak Sukabumi Secara Berulang-ulang

Lanjut Tony, dari 17 kasus yang berhasil diungkap, Polisi mengamankan 22 orang tersangka dengan rincian 15 tersangka kasus narkotika dan 7 terjerat kasus OKT.

"22 tersangka ini semuanya laki-laki," ungkap Tony Prasetyo kepada awak media.

Dari 17 kasus yang ditangani, Polisi menyita barang bukti berupa 375,47 gram narkoba jenis Sabu, 143,22 gram Ganja, serta 1.581 butir obat keras terbatas.

Baca Juga: Temu Mayat Tanpa Identitas di Kebun Singkong Cibadak Sukabumi, Ini Ciri-cirinya

Tony menjelaskan, para tersangka melakukan modus operandi mulai dari penempelan di lokasi tertentu (peta) dan sistem pertemuan dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT.

Bagi tersangka Narkoba Polisi menerapkan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga: Terungkap! Pembunuhan Berencana Wanita di Gegerbitung Pelaku Diduga Pasangan Kekasih

Sedangkan untuk kasus OKT, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X