Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun

Photo Author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 16:38 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun  (Rudi Imelda )
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan Online Lowongan Kerja Kerugian 1,5 Triliun (Rudi Imelda )

TatarMedia.ID - Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus penipuan online jaringan internasional modus lowongan kerja (loker) paruh waktu yang dikirimkan melalui platform Telegram dan WhatsApp.

Modus penipuan ini menyerang beberapa negara yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.

Diketahui, total korban di Indonesia sebanyak 823 orang sejak 2022-2024 dengan kerugian mencapai Rp 59 miliar.

Baca Juga: Mayat Membusuk Kepala Terpisah di Kadudampit Sukabumi

"Dengan total korban di Indonesia mencapai 823 korban sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/07).

Dari hasil ungkap perkara, Kepolisian berhasil amankan tiga tersangka masing-masing berinisial ZS, M, dan H.

"Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZC alias colby pada tanggal 1 Desember 2023 lalu," jelas Himawan Bayu Aji.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penculikan Bocah 10 Tahun di Perbatasan Banten Sukabumi

Lebih lanjut Himawan mengatakan, selain laporan penipuan lowongan kerja (loker) paruh waktu, pihaknya juga menerima laporan pemulangan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap otak pelaku inisial ZS alias C seorang warga Tiongkok yang ketahuan menjalankan bisnis ilegal ini di Dubai.

Dari penangkapan ZS petugas berhasil menangkap dua WNI yakni M selaku penyalur pekerja dan H sebagai operator penipuan. Selain itu, ada juga N.S.S yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Donald Trump Capres Amerika Serikat Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania

"ZS yang diduga sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,"  ungkapnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X