Polisi Ungkap Kasus Paket Ganja Kamuflase Ikan Asin Asal Medan Tujuan Edar Jabodetabek

Photo Author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 23:24 WIB
Foto Ilustrasi: Paket Ganja dengan Kamuflase ikan asin (Pexels - Mumtahina Tanni)
Foto Ilustrasi: Paket Ganja dengan Kamuflase ikan asin (Pexels - Mumtahina Tanni)

TatarMedia.ID - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya amankan kurir pengedar ganja seberat 12 kilogram yang dikamuflasekan dengan Ikan Asin di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

12 kg ganja itu dibungkus rapi menggunakan lakban selanjutnya dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin.

Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini Polisi menangkap kurir narkoba berinisial W (23) pada Minggu (28/6/2024) kemarin.

Baca Juga: Temu Mayat Pria Paruh Baya di Areal Pesawahan di Lembursitu Sukabumi

"Sekarang tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," kata Kasubdit 1 Ditnarkoba AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Selasa (30/07).

Pengungkapan Ganja 12 kilogram di kawasan Tanah Abang ini dilakukan setelah Polisi mendapat laporan peredaran narkoba yang dikeluhkan warga sekitar.

"Setelah melakukan penyelidikan dan menangkap W, kami juga mengamankan paket ganja yang dikamuflasekan dengan ditimbun dengan tumpukan ikan asin sebagai penyamaran.

Baca Juga: Wanita Cantik Asal Sukabumi Terlibat Kasus Aplikasi Online Tak Senonoh

"Barang bukti (Ganja) dilapisi menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah makanan kering tersebut," jelasnya.

Dari pengakuan kurir yang ditangkap, Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Sementara barang haram tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

"Hasil lidik kami barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan. Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," sambung Bariu Bawana.

Baca Juga: Warung Penjual Tramadol dan Hexymer di Cibadak Digerebek

Tersangka W mengaku jika dirinya baru kali pertama menerima paket ganja tersebut. Namun demikian Bariu menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus ini.

Dalam kasus ini tersangka W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X