TatarMedia.ID - Pembinaan Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (SDM PKH) pada kegiatan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah dilaksanakan dinas sosial kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan, kepada awak media mengatakan, pembinaan SDM PKH dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja sekaligus evaluasi kinerja Dinas Sosial.
"Pada semester pertama 2024 kita evaluasi kinerja memang secara administrasi hasilnya relatif bagus, dimana Kabupaten Sukabumi itu sangat kompleks, apalagi dengan luas wilayah 386 desa/kelurahan sementara kita dinas sosial tidak memiliki kepanjangan tangan di wilayah seperti UPTD dan kita hanya punya mitra dari Kementerian sosial (Kemensos)," beber Wawan Godawan.
Baca Juga: Kartu Kesejahteraan Sosial Era Jokowi Akan Dilajutkan Prabowo-Gibran
Ditambahkan Wawan, informasi terbaru SDM PKH rencananya akan dilakukan peningkatan status, Apakah nantinya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ataupun yang lain itu menjadi ranah kewenangan kementerian sosial.
"Insentif yang diterima dari kemensos rata-rata tiga juta tergantung masa kerja, lalu dari dinas sosial dua ratus lima puluh ribu," jelasnya.
Masih kata Kadinsos, dari jumlah 309 SDM PKH di Kabupaten Sukabumi, saat ini berkurang, beberapa mengundurkan diri karena mendapat pekerjaan lain dan sementara saat ini tidak ada rekrutmen baru dari Kemensos.
Baca Juga: APBN Kemensos 2024 Rp 78,05 Triliun Untuk Perlinsos Sistem Tunai Tidak Bentuk Sembako
"Sebagai upaya kita juga sudah berkirim surat ke Kemensos terkait dengan kebutuhan pendamping PKH, sebab masih ada beberapa desa yang belum terisi, tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut kemensos terkait rekruitmen SDM PKH," tukasnya.
"Bila melihat kebutuhan SDM PKH dari jumlah 381 desa dan 6 kelurahan itu asumsinya satu orang, berarti masih ada kebutuhan sejumlah 77 SDM PKH se kabupaten Sukabumi," sambung Dia lagi.
Disinggung kinerja SDM PKH jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2024, Wawan menegaskan secara kode etik mereka tidak boleh terlibat politik praktis.
Baca Juga: 3000 KPM Penerima PKH di Sukabumi Ditargetkan Mengundurkan Diri
"SDM PKH selalu diingatkan tidak boleh terlibat dalam penyelenggara pemilu legislatif ataupun pemilihan kepala daerah termasuk tidak boleh turut serta dalam penyuplaian komoditi barang sembako, tidak boleh rangkap jabatan dan itu jelas dalam kode etiknya." tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Bansos BPNT dan PKH Cair Bulan April Ini
Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial Untuk Awasi Aktifitas Medsos
Warga Cisaat Sukabumi Mengundurkan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH
3000 KPM Penerima PKH di Sukabumi Ditargetkan Mengundurkan Diri
Dinsos Kabupaten Sukabumi Jadikan Tagana Sebagai Maskot di HJKS ke-154