Persiapan Pengadaan PPPK 2024 Kabupaten Sukabumi Ada 1147 Formasi

Photo Author
- Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:21 WIB
Sosialisasi Persiapan Pengadaan PPPK 2024 Kabupaten Sukabumi Ada 1147 Formasi (Rapik Utama )
Sosialisasi Persiapan Pengadaan PPPK 2024 Kabupaten Sukabumi Ada 1147 Formasi (Rapik Utama )

TatarMedia.ID - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan sosialisasi kebijakan mekanisme dan teknis Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada bagian kepegawaian pada perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi ASN (PPIA) pada BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Yulianti Suminar mengatakan, sesuai kebijakan pengadaan PPPK di tahun 2024, merujuk kepada keputusan menteri PANRB nomor 347 /2024 tentang mekanisme seleksi PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan sebanyak 1147 formasi.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Marwan Hamami Angkat 750 PPPK Formasi Tahun 2023

"Pada seleksi pengadaan PPPK formasi kali ini, pelamar adalah tenaga non-ASN pada setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Sukabumi.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meminimalisir kesalahan teknis pelamar dalam menyampaikan berkas lamaran secara elektronik, maka perlu dilakukan sosialisasi kebijakan, mekanisme dan teknis seleksi pengadaan PPPK kepada bagian kepegawaian setiap perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sukabumi," jelas Yulianti di Aula BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Kamis (03/10/2024).

Yulianti berharap bagian kepegawaian pada setiap perangkat daerah dapat mengetahui dan memahami kebijakan, mekanisme dan teknis seleksi pengadaan PPPK.

Baca Juga: Demo Guru Honorer Sukabumi Tuntut Diangkat PPPK Ini Tanggapan PGRI

"Selanjutnya informasi tersebut dapat disampaikan kembali kepada pelamar yang merupakan tenaga non-ASN di masing-masing lingkungan perangkat daerah agar mengikuti mekanisme yang ada," jelasnya lagi.

"Formasi PPPK ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN) yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah."pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X