TatarMedia.ID - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, telah tetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2025.
Bey Machmudin keluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/ kota (UMK) di 27 daerah provinsi jawa barat tahun 2025 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jabar nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK) di 17 daerah provinsi jawa barat tahun 2025.
17 Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat meliputi Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota/Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Berlaku Mulai Hari Ini
Sementara itu, rincian besaran UMK di 27 Kabupaten Jawa Barat tahun 2025 adalah sebagai berikut,
1.Kota Bekasi 5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang 5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi 5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta 4.792.252,92
5. Kabupaten Subang 3.508.626,53
6. Kota Depok 5.195.721,78
7. Kota Bogor 5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor 4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi 3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur 3.104.583,63
11. Kota Sukabumi 3.018.634,94
12. Kota Bandung 4.482.914,09
13. Kota Cimahi 3.863.692,00
14. Kabupaten Bandung 3.736.741,00
15. Kabupaten Sumedang 3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung 3.757.284,86
17. Kabupaten Indramayu 2.794.237,00
18. Kota Cirebon 2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon 2.681.382,45
20. Kabupaten Majalengka 2.404.632,62
21. Kabupaten Kuningan 2.209.519,29
22. Kota Tasikmalaya 2.801.962,82
23. Kabupaten Tasikmalaya 2.699.992,26
24. Kabupaten Garut 2.328.555,41
25. Kabupaten Ciamis 2.225.279,16
26. Kabupaten Pangandaran 2.221.724,19
27. Kota Banjar 2.204.754,48
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan UMK di 27 Kota Kabupaten berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 merujuk pada Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Bahwa Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten/kota (Depekab) yang disampaikan oleh masing-masing kepala daerah.
"Seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker agar naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. Sehingga diharapkan seluruh (pihak) patuh, tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” ungkap Teppy Dharmawan seperti dikutip TatarMedia.ID dari humas Provinsi Jabar, Kamis (02/01/2025).
Baca Juga: Tingginya Angka PHK dan Pencari Kerja di Sukabumi APINDO Tawarkan Solusi
Dikonfirmasi terkait UMK dan UMKS Jawa Barat 2025, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sukabumi, Sudarno Rais membenarkan jika usulan tentang upah minimum kabupaten sesuai dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kabupaten (Depekab) Sukabumi.
"Sementara saya masih menunggu arahan dari DPP APINDO Provinsi Jawa Barat, bila sudah ada nanti akan diinfokan," ungkap Sudarno kepada TatarMedia.ID.(*)
Artikel Terkait
65 Pengaduan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Paling Banyak Kasus PHK
Tingginya Angka PHK dan Pencari Kerja di Sukabumi APINDO Tawarkan Solusi
APINDO Soroti Pungli Rekrutmen Kerja Menggurita di Sukabumi
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Buruh 6,5 Persen di Tahun 2025
Diskon 50 Persen Tarif Listrik PLN Berlaku Mulai Hari Ini