Guru Honorer K2 Kecewa Perubahan Status di Seleksi PPPK 2024 Jadi Peserta Non-ASN Umum R3

Photo Author
- Jumat, 10 Januari 2025 | 10:42 WIB
Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi
Kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi

TatarMedia.ID - Puluhan guru honorer kategori dua (K2) di Kabupaten Sukabumi menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perubahan status dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Perubahan status dari R2 menjadi R3 dianggap merugikan mereka yang telah mengabdi puluhan tahun di dunia pendidikan.

Mereka mendesak pemerintah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, untuk mengembalikan status mereka dari R3 yaitu peserta non-ASN terdata sesuai Kepmenpan RB Nomor 347 Tahun 2024 ke status R2, yakni mantan tenaga honorer Kategori II (Eks THK-II).

Baca Juga: Sidak Gabungan Tambang Batu Hijau di Cikembar Sukabumi, Aktivitas Tanpa Izin Terancam Sanksi Berat!

Perubahan Status: Dari R2 ke R3

Kamaludin Supandi, seorang guru honorer K2 yang telah berkarier selama 21 tahun, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima hasil seleksi PPPK pada Rabu (8/1/2025).

Bersama puluhan rekan guru honorer lainnya, ia merasa status mereka sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sebelumnya terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendadak berubah menjadi peserta non-ASN umum (R3).

"Kami sangat kecewa karena status kami berubah dari R2 menjadi R3. Ini jelas sebuah kemunduran bagi kami," ujar Kamaludin saat menyampaikan keluhannya di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Ayep Zaki dan Bobby Maulana Ditetapkan Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Sukabumi Periode 2025-2030

Perubahan status ini, menurut Kamaludin, merupakan hasil dari sistem yang kurang akurat. Ia bersama rekannya mendesak BKPSDM untuk mengembalikan status mereka ke R2 agar hak-hak mereka sebagai guru honorer K2 tetap diakui.

Kamaludin menjelaskan bahwa upaya telah dilakukan dengan menyampaikan keluhan secara resmi ke Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN (PPIA) BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

Namun, mereka juga berencana melanjutkan langkah ini dengan menemui Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Ini yang Perlu Disiapkan untuk Jaminan Hari Tua

"Kami akan meminta data valid dari Dinas Pendidikan terkait THK-II yang belum terakomodasi. Perjuangan ini penting mengingat jumlah honorer K2 sudah semakin sedikit," kata Kamaludin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X