Asep Japar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kecamatan Simpenan Lengkong dan Palabuhanratu

Photo Author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 06:12 WIB
Bupati Sukabumi Asep Japar turun langsung bersihkan sampah penyebab banjir di kawasan Dermaga Palabuhanratu (Rudi Imelda)
Bupati Sukabumi Asep Japar turun langsung bersihkan sampah penyebab banjir di kawasan Dermaga Palabuhanratu (Rudi Imelda)


TatarMedia.ID - Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetapkan sejumlah kecamatan berstatus tanggap darurat bencana.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/ Kep.189-BPBD/2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi.

Bupati Sukabumi, Asep Japar menyebut, terdapat tiga kecamatan berstatus tanggap darurat meliputi Kecamatan Simpenan, Lengkong, dan Kecamatan Palabuhanratu.

Baca Juga: Terisolir! Kondisi Terkini Warga Terjebak 30 Titik Longsor Sepanjang Ruas Jalan Bagbagan - Kiaradua

"Penetapan status tanggap darurat bencana dalam rangka penanganan bencana banjir dan tanah longsor," ujar Asep Japar di Palabuhanratu, Sabtu (08/03/2025).

Penetapan status tanggap darurat bencana sambung Bupati, dilakukan dengan pertimbangan dampak kerusakan yang terjadi akibat bencana hebat yang terjadi pada Kamis (06/03) lalu seperti kerusakan bangunan rumah dan infrastruktur vital.

"Bencana banjir dan tanah longsor pada  Kamis Tanggal 6 Maret 2025 mengakibatkan kerusakan rumah, harta benda, lingkungan serta sarana infrastruktur vital seperti jalan, irigasi dan jembatan," jelas Asep Japar.

Baca Juga: Rumah Tertimbun Longsor Berikut 3 Penghuni di Lengkong Sukabumi

Selain itu, penetapan status itu untuk mempercepat upaya-upaya penanganan keadaan darurat terkait. Sehingga mampu meminimalkan dampak bencana.

"Semua penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu disesuaikan dengan standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat," bebernya

Di mana, selama masa tanggap darurat, pengerahan optimal oleh perangkat terkait. Mulai dari SDM, peralatan dan mobilisasi, logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar.

Baca Juga: Korban Tewas Tertimbun Longsor di Sukabumi Bertambah Sisa 1 Korban Dalam Pencarian

"Penetapan masa tanggap darurat bencana ini, berlangsung selama tujuh hari  terhitung 6 hingg 12 Maret 2025," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dian Syahputra Pasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X