THR Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besaran yang Akan Diterima

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 15:16 WIB
Ini besaran dana pensiun yang akan diterima (freepik) (Puspitawati )
Ini besaran dana pensiun yang akan diterima (freepik) (Puspitawati )

TatarMedia.ID - Kabar gembira! Hari ini, 17 Maret, Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah cair.

Berdasarkan informasi dari PT Taspen, terdapat dana THR pensiunan sebesar Rp12,4 triliun yang telah disiapkan untuk 3,6 juta penerima.

Tak hanya THR pensiunan, diketahui dana tersebut sudah mencakup beberapa komponen, termasuk tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan lainnya.

Baca Juga: 8 Tahun Menikah dengan Konglomerat, Kini Lee Si Young Umumkan Bercerai

Setelah proses pencairan melalui KPPN selesai, dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing pensiunan.

Maka dari itu, jangan lupa pastikan rekeningnya masih aktif guna memperlancar pencairan.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakin, serta para pensiunan," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3/2025)

Baca Juga: Keseruan The Last of Us Season 2, Kembalinya Pedro dalam Tontonan Pasca-Apokaliptik

Namun sayangnya, besaran THR ini akan berbeda-beda tergantung pada golongan, dan komponen penghasilan yang berlaku pada Februari 2025.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (11/3).

THR pensiunan mencakup beberapa komponen, yaitu:

  • Pensiun pokok (sesuai golongan terakhir sebelum pensiun).
  • Tunjangan keluarga (termasuk tunjangan untuk pasangan dan anak).
  • Tunjangan pangan (yang dihitung berdasarkan indeks harga kebutuhan pokok).
  • Tambahan penghasilan lainnya (tergantung kebijakan masing-masing instansi).

Baca Juga: 5 Menu Bagi-bagi Takjil, Menebar Kebaikan dan Keberkahan di Bulan Ramadan

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran," ucap Prabowo.

Berdasarkan peraturan, pencairan ini dilaksanakan beberapa minggu menjelang Lebaran. Dimana hal ini pun harus melalui beberapa tahapan, seperti rekonsiliasi data gaji oleh PT Taspen dan PT Asabri, pembuatan tagihan dana pensiun oleh lembaga terkait, dan transfer dana ke rekening pensiunan melalui KPPN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X