TatarMedia.ID - Wakil Bupati Sukabumi, Andreas bersama Asisten Deputi Pengembangan Konektivitas Antar Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Joko Hartoyo bahas pengembangan Kawasan Industri Cikembar dan Bandar Udara Cikembar.
Dalam rapat kerja yang dilaksanakan secara virtual dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Andreas menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi berkoordinasi dengan Pemprov Jabar menindaklanjuti rencana dua proyek strategis kawasan Industri dan Bandara Cikembar.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan melakukan konsultasi terkait (dua) proyek pembangunan ini," ungkap Andreas, Kamis (10/04).
Baca Juga: Sukabumi Nyaah Ka Indung Setiap Pejabat Wajib Punya Ibu Asuh
Disisi lain, Andreas menyatakan jika Pemkab Sukabumi masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat sebagai langkah lanjutan atas dua proyek tersebut.
"Keputusannya nanti kita tunggu dari Pak Gubernur," ungkap Andreas dalam rapat virtual dengan Joko Hartoyo.
Dari Jakarta, Asisten Deputi Joko Hartoyo dalam rapat virtual ini menyatakan bahwa pemerintah pusat akan terus mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan rebana dan kawasan Jawa Barat bagian Selatan yang menjadi dasar hukum pembangunan infrastruktur strategis Nasional.
Baca Juga: Intip Strategi Pendekatan Diplomatik Indonesia Hadapi Tarif Resiprokal Amerika Serikat
"Mudah-mudahan kita bisa terus melanjutkan program ini. Saat ini, pelaksanaan masih sekitar 20 hingga 25 persen karena keterbatasan kemampuan finansial," jelas Joko Hartoyo.
Joko menambahkan, dirinya mendapat penugasan khusus untuk mengawal persiapan pelaksanaan proyek ini. Joko telah mengusulkan kelanjutan program tersebut kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Kami akan terus mengawal proyek ini karena keduanya membawa manfaat besar bagi Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Baca Juga: Aktivitas Tambang di Simpenan Sukabumi Merusak Lingkungan, Wabup Andreas Instruksikan Dihentikan
Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2021 tercantum dua rencana pengembangan bandar udara di wilayah Jawa Barat, yakni di Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Sukabumi.(*)
Artikel Terkait
Sukabumi Tanpa Premanisme, Asep Japar : Tidak Ada Tempat Bagi Preman
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Japar : Laporan LKPJ 2024 dari 155 Program 88 Indikator Melebihi Target
Shalat Ied Pertama Bupati Sukabumi Asep Japar, Ini Pesannya
Aktivitas Tambang di Simpenan Sukabumi Merusak Lingkungan, Wabup Andreas Instruksikan Dihentikan
Sukabumi Nyaah Ka Indung Setiap Pejabat Wajib Punya Ibu Asuh