Ini Daftar Lengkap 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI dari Peredaran

Photo Author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 20:47 WIB
 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI  (puspita)
4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI (puspita)

TatarMedia.ID - Bank Indonesia (BI) secara resmi menarik empat jenis uang kertas rupiah dari peredaran.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR yang telah diterbitkan sejak 31 Maret 1992.

Namun, batas akhir penukaran uang kertas ini bagi masyarakat adalah hari ini, 30 April 2025.

Baca Juga: Membuat Sekoteng dengan Mudah, Resep Lengkap dan Langkah-Langkah

Penarikan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, termasuk masa edar uang yang sudah cukup lama dan adanya perkembangan teknologi pengaman pada uang kertas emisi baru.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat. Adapun empat jenis uang kertas rupiah yang ditarik dari peredaran adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ibu dan Anak di Sukabumi Diduga Disiram Air Keras Korban Dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH

  1. Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979
  2. Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980
  3. Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980
  4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982

Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki keempat pecahan uang kertas tersebut, untuk segera melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Mekanisme Penukaran

Masyarakat yang ingin menukarkan uang kertas yang ditarik dapat langsung mendatangi kantor BI terdekat. Berikut adalah langkah-langkah penukarannya:

  1. Siapkan Uang Kertas yang Akan Ditukar: Pastikan uang kertas yang akan ditukar tidak dalam kondisi rusak parah dan masih dapat dikenali ciri keasliannya.
  2. Datang ke Kantor BI: Kunjungi Kantor Pusat BI atau Kantor Perwakilan BI di wilayah Anda.
  3. Lakukan Penukaran di Loket yang Ditentukan: Petugas BI akan membantu proses penukaran uang kertas lama Anda dengan uang kertas baru senilai nominal yang sama.

Baca Juga: 127 Kali Kejadian Gempa di Jawa Barat Sepanjang April 2025

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa batas akhir penukaran keempat jenis uang kertas tersebut adalah hari ini, 30 April 2025. Setelah tanggal ini, uang kertas tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas emisi tahun 1979, 1980, dan 1982, segeralah manfaatkan kesempatan terakhir ini untuk menukarkannya ke Bank Indonesia agar nilai uang Anda tetap dapat diakui.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X