TatarMedia.ID - Pemkab Sukabumi apresiasi kebijakan Pemprov Jawa Barat sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang larangan sekolah menahan ijazah siswa.
Pemprov Jabar menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa, karena ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun
Penahanan ijazah dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak pendidikan dan hak asasi manusia, karena ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa.
Baca Juga: Geger! Aura Cinta yang Kritik Dedi Mulyadi Ternyata Pernah Tampil di TV dan Endorse Pinjol
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, menegaskan tidak dibenarkan penahanan ijazah oleh sekolah.
Lanjut Yuni, Ijazah harus diberikan kepada siswa/siswi tanpa ada alasan apapun.
"Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahan ijazah oleh sekolah," tegas Yuni saat ditemui Di kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi, Rabu (07/05).
Baca Juga: Viral Perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta, Raih 3,3 Juta Penonton di YouTube!
Yuni memastikan pihaknya membuka layanan call center untuk menerima laporan jika ada penahanan ijazah.
"Ketika ada informasi penahanan ijazah, kami akan bertindak cepat, antara lain melakukan konfirmasi ke sekolah melalui pengawas pembina." tegasnya.(*)
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai di Bekasi Bersertifikat, Minta BPN Segera Cabut!
Geger! Aura Cinta yang Kritik Dedi Mulyadi Ternyata Pernah Tampil di TV dan Endorse Pinjol
Berakhir Positif, Dedi Mulyadi Puji Keberanian Aura Cinta Usai Berdebat
Viral Perdebatan Dedi Mulyadi dan Aura Cinta, Raih 3,3 Juta Penonton di YouTube!
Usai Debat Dedi Mulyadi Klarifikasi: Aura Cinta Adalah Bintang Iklan Bukan Lagi Anak-Anak!