Cek Penerima Bansos 2025? Ini 3 Cara Simpel yang Bisa Kamu Coba!

Photo Author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:35 WIB
Berikut Cara Cek KTP Apakah Menerima Bansos 2025 atau Tidak (freepik) (puspita)
Berikut Cara Cek KTP Apakah Menerima Bansos 2025 atau Tidak (freepik) (puspita)

TatarMedia.ID - Bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu program pemerintah yang sangat dinantikan oleh masyarakat, terutama bagi keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi.

Tentunya, penting bagi setiap warga untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bansos atau tidak, agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan tepat.

Nah untungnya, ada beberapa cara mudah yang bisa Anda coba untuk mengecek status penerima bansos secara cepat dan praktis. Tak usah khawatir dengan caranya, karena di era digital seperti sekarang, proses pengecekan tidak perlu ribet atau memakan waktu lama.

Baca Juga: Update Gempabumi Terkini Karawang Terjadi Gempa Susulan

Anda bisa menggunakan tiga metode simpel, mulai dari akses online melalui website resmi, aplikasi khusus bansos, hingga pengecekan offline di kantor desa atau dinas sosial terdekat.

Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos 2025

1. Melalui Website Resmi Kemensos

Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah berikut:

  • Pilih wilayah sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode verifikasi yang muncul.
  • Klik tombol “Cari Data”.

Jika terdaftar, informasi jenis bantuan dan jadwal pencairan akan muncul

Baca Juga: Bolehkah Dana Bansos PIP Dipotong Sekolah untuk Tip? Ini Jawabannya

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store. Setelah terpasang, lakukan langkah berikut:

  • Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”.
  • Isi data diri lengkap sesuai KTP dan KK.
  • Unggah foto diri (selfie) dan foto KTP.
  • Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Penerima Bansos”.
  • Masukkan data wilayah dan nama lengkap, lalu klik “Cari Data”.

Aplikasi ini juga memungkinkan Anda mengajukan diri sebagai calon penerima bansos jika belum terdaftar.

Baca Juga: Inilah Fakta di Balik Isu Uang Baru Rp80 Ribu dan Rp250 Ribu

3. Cek Secara Offline

Jika kesulitan mengakses internet, Anda dapat mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Nomor telepon aktif.

Petugas akan membantu mengecek status Anda di sistem DTKS atau DTSEN.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aldi K

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 Perlengkapan Darurat yang Harus Ada di Setiap Rumah

Selasa, 9 Desember 2025 | 06:00 WIB
X